GAYA RAMBUT UNDERCUT 2017, BARBERSHOP ACADEMY INDONESIA YOGYAKARTA SMS/WA.0877.3906.1766

Rabu, 05 Agustus 2015

Mengenal Izin Usaha Untuk Usaha Barbershop


Anda ingin membuka usaha barbershop?
berikut tips agar anda bisa memiliki perijinan yang dibutuhkan.


Mengenal Izin Usaha Untuk Usaha Barbershop
by adminprolegal


“Izin usaha yang diperlukan untuk usaha barbershop termasuk dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). “

Barbershop merupakan sebuah usaha yang tidak akan pernah mati. Barbershop merupakan kebutuhan bagi masyarakat untuk terus menjaga penampilan. Rambut merupakan mahkota bagi setiap manusia. Tidak jarang, banyak orang rela merogoh kocek lebih dalam agar rambutnya dipotong oleh orang yang mahir menggunakan gunting dan pisau cukur (barber).

Dalam mendirikan usaha barbershop yang keren diperlukan beberapa izin yang diajukan kepada instansi terkait. Izin usaha yang diperlukan untuk usaha barbershop adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Pangkas rambut atau izin usaha barbershop sendiri termasuk dalam bidang penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

Para pengusaha barbershop tersebut dapat mendatangi dinas pariwisata atau pelayanan terpadu satu pintu di masing-masing wilayahnya untuk mengajukan TDUP Barbershop.

Persyaratan yang diperlukan untuk mengurus TDUP bagi usaha pangkas rambut (barbershop) yaitu;
  1. Formulir perizinan dan surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data;
  2. NPWP Badan Usaha ;
  3. KTP Direktur Utama dan Penanggung Jawab Badan Usaha ;
  4. Akta Notaris Pendirian Badan Usaha dan akta perubahan (semua perubahan);
  5. Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan dan perubahannya (apabila ada);
  6. Akta Cabang/Keputusan/Penunjukkan/Dokumen yang sejenis (jika cabang);
  7. KTP Penerima Kuasa dan Surat Kuasa Pengurusan;
  8. Izin Gangguan (ITU UUG atau HO);
  9. SKDP;
  10. Bukti kepemilikan tanah/ bangunan, jika sewa menggunakan perjanjian sewa;
  11. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan terhadap bangunan/tanah yang digunakan; dan
  12. KTP dan NPWP dari pemilik bangunan/tanah apabila menyewa.

Dengan kemudahan mendapatkan informasi dan pengajuan izin, setiap pengusaha Barbershop tidak memiliki alasan untuk menunda pengajuan izinn usahanya. Di DKI Jakarta, para pengusaha cukup membuka website pelayanan perizinan di daerah masing-masing dan mendatangani instansi terkait unutk mengajukan izinnya.


Author :

Nadhia Amania

Tidak ada komentar:

Posting Komentar